Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional

Authors

Abdul Kadir
Universitas Muhammadiyah Tangerang

Keywords:

KUHP, Hukum Tindak Pidana Khusus, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, pidana perdagangan orang, tindak pidana pornografi , tindak pidana informatika dan elektronika

Synopsis

Hukum pidana di Indonesia membedakan hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus, hukum pidana umum merupakan seluruh pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana khusus diatur di luar KUHP atau diatur dalam undang-undang khusus. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggabungkan tindak pidana umum dan khusus dalam Buku Kedua BAB XXXV. Setidaknya terdapat lima jenis tindak pidana khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang khusus sendiri, tapi kemudian dimasukkan ke dalam KUHP. Seperti tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Pada bab lain juga ada tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pornografi dan tindak pidana terhadap informatika dan elektronika.

Author Biography

Abdul Kadir, Universitas Muhammadiyah Tangerang

Abdul Kadir, SH., MH lahir di Simpang Gudang Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, anak dari pasangan Bapak (Alm) Usman dan Ibu Salamah, menempuh Pendidikan di SDN 52 Pasar Durian (1999), SMPN 3 Lubuk Basung (2002) dan SMAN 3 Lubuk Basung.  Merupakan alumni Sarjana Hukum (2014) dan Magister Hukum (2016) di Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang, yang sekarang sedang menempuh Pendidikan Doktor Ilmu Hukum (2023) di Universitas Borobudur. Sejak 1 September 2017 mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang untuk mata kuliah Logika Hukum (Interpretasi dan Penalaran Hukum), Hukum Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP dan Hukum Tindak Pidana Khusus.  Jabatan Akademik Dosen / Fungsional Lektor 200 (TMT 1 April 2022) dan sudah memiliki Sertifikasi Dosen (2022), dengan Tugas Tambahan Jabatan Struktural sebagai Sekretaris Program Studi (1 Juni 2017 – 11 Mei 2018), Ketua Program Studi (11 Mei 2018 – 15 Agustus 2019), Wakil Dekan II (16 Agustus 2019 – 30 Maret 2022) dan Periode 2022-2026. Di samping itu juga merupakan Auditor AMI (Audit Mutu Internal) dan Asesor pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Sebagai Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ikut mendirikan Kantor Hukum Sago-MGP Law Firm dan AkRidAz Law Firm di Tangerang. Termasuk aktif sebagai Editor in Chief pada Jurnal Hukum Replik (JHR) dan aktif menulis pada Jurnal Internasional dan Nasional baik Penelitian maupun Pengabdian Kepada Masyarakat. Juga telah menerbitkan buku dengan judul Logika Sebagai Pengantar (2023).

Memiliki pengalaman aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, kepemudaan dan sosial kemasyarakatan diantaranya: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai Bendahara Umum HMI Cabang Jakarta Barat Periode 2016-2017, Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Periode 2017-2018 dan Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kota Tangerang sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan Periode 2018-2021. Muhammadiyah pada tingkatan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Anggota Majelis Hukum dan HAM (MHH) Periode 2022-2027, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangerang anggota MHH Periode 2022-2027, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tangerang Kota Sekretaris MHH Periode 2022-2027, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Periuk Bendahara Periode 2022-2027.

Kemudian juga terlibat dalam kepengurusan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Tangerang Kota sebagai Bendahara Periode 2020-2024 dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Tangerang Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup Periode 2023-2027.  Dalam organisasi perantau sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Keluarga Srikandi Manggopoh (IKSM) Periode 2018-2023 dan 2023-2028, Ikatan Keluarga Minang Dewan Pimpinan Daerah Kota Tangerang Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Periode 2020-2025. Termasuk juga sebagai beberapa organisasi diantaranya, Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Tangerang, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Tangerang, PW Masika ICMI Banten, Prima DMI Kota Tangerang, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki).

References

A. Buku-Buku

Adji, Indriyanto Seno. Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia. Jakarta : O.C. Kaligis & Associates, 200.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan. 2002.

Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Grafindo. 2002.

Ajid, Syawal Abdul dan Anshar. Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer. Jogjakarta: Laksbang Pressindo. 2011.

Akaha, Abdul Zulfidar. Terorisme Konspirasi Anti Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005.

Ali, Mahrus dan Syarif Nurhidayat. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Gramata Publishing. 2011.

Ali, Mahrus dan Bayu Aji Pramono. Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme Terorisme dan Praktif. Jakarta: Gramata Publishing. 2012.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Andrisman, Tri. Hukum Pidana. Lampung: Universitas Lampung. 2011.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002.

Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara dan Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2006.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2001.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2010.

Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary. St.Paul Minn: West Publishing Co. 1991.

Chandra, Septa. Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding Volume 2 Nomor 2, Agustus 2013.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing. 2003.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2007.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Danil, Elwi. Tindak Pidana Khusus dan Aturan Peralihan dalam KUHP. Makalah disampaikan pada Penataran KUHP baru yang diselenggarakan oleh MAHUPIKI dan Universitas Pancasila, Jakarta 7-9 Februari 2023.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1995.

Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Alumni. 1987.

Djelantik, Sukarwarsini. Terorisme “Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, Dan Keamanan Nasional”. Jakarta: Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010.

Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. 2011.

Elhols, Jhon M dan Hasan Sadili. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia. 1996.

Farid, Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Fuady, Munir. Bisnis kotor (Anatomi Kejahatan kerah Putih). Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2004.

Gandhi, L. M. dan Hetty A. Geru. Trafficking Perempuan dan Anak. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. 2014.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP. Bandung: Pradnya Paramita. 1983.

Hamzah, Andi. Pornografi dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan. Jakarta: Bina Mulia. 1987.

Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1991.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.1993.

Hamzah, Andi. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta. 1991.

Hamzah, Andi. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.

Harkrisnowo, Harkristuti. Tindak Pidana Perdagangan Orang: Beberapa Catatan. Law Review, Volume 7. 2007.

Hatta, Moh. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Liberty. 2012.

Hendropriyono, A.M. Terorisme. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.

Huda, Chairul. Makalah: Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus. disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di BPHN. Jakarta. 21 Oktober 2010.

International Organisation Migran (IOM) dan Kejaksaan Agung RI. Panduan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta : IOM. 2021.

Jubaedah, Neng. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru. 1984.

Majid, Abdul. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang: Bengawan Ilmu. 2007.

Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kajian Kompilasi). Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2005.

Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH UII Press. 2005.

Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). Bandung: Refika Aditama. 2009.

MD, Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rieneke Cipta. 2001.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.

Mozasa, Chairul Bariah. Aturan-Aturan Hukum Trafiking (Perdagangan Perempuan dan Anak). Medan: USU Press. 2006.

Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center. 2002.

Nadack, Wison. Korban Ganja dan Masalah Narkotika. Bandung: Indonesia Publishing House. 1983.

Nasution, Buyung. Hukuman Mati Di Tengah Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Press. 2007.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perpektif Hak Asasi Manusia. Depok: Rajagrafindo Persada. 2016.

Nurdjana. Korupsi Dalam Praktik Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2005.

Prakoso, Abdul Rahman dan Putri Ayu Nurmalinda. Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, IV, 2018.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama. 2003.

Prodjohamidjojo, Martiman. Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi. Bandung: Mandar Maju. 2001.

Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa. 1980.

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana. 2016.

Rodliyah dan Salim HS. Hukum Pidana Khusus Unsur Sanksi Pidananya. Depok: RajaGrafindo Persada. 2019.

Rosikah, Chatrina Darul dan Dessy Marliani Listianingsih. Pendidikan Anti Korupsi Kajian Anti Korupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

S, Asril. Hukum Internet:Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Jakarta: Citra Aditya Bakti. 2001.

Sanjaya, Ridwan dan Wisnu Sanjaya. Membangun Kerajaan Bisnis Online (Tuntunan Praktis Menjadi Pebisnis Online). Jakarta: Kompas Gramedia. 2009.

Saputra, Ryan Prayudi. Hukum Pidana Khusus. Riau: Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. 2021.

Satria, Hariman. Anatomi Hukum Pidana Khusus. Yogyakarta: UII Press. 2004.

Sekretariat Apik dan Forum. Perisai Perempuan dan kesepakatan Internasional Untuk perlindungan Perempuan. 1996.

Shaleh, Arif Rahman. Pelaksnaan Hukuman Mati. Jakarta : Bulan Bintang. 1998.

Siswanto, Arie. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta, Penerbit Andi. 2015.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PustakaUtama Grafiti. 2007.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2011.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Alumni. 2006.

Suhbudi, M. Riza. Dikutip dari Mohammad Mohhaddessin. Islamic Fundamentalism. New Delhi: Anmol Publications PVT. LTD. 2003.

Sulistyo, Hermawan dkk. Beyond Terrorism; Dampak dan Strategi pada Masa Depan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2002.

Supramono, Gatot. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2001.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Adrian Sutedi. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2008.

Syamsudin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Wahid, Abdul dkk. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Rafika Aditama. 2004.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama. 2005.

Wahid, Abdul. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama. 2014.

Walker, Ida. The Death Penalty, Minnesota: ABDO Publishing Company, 2008. Mirza Satria Buana, Hukum Internasional, Teori Dan Praktek, FH Unlam Press, Banjarmasin 2007.

Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Cybercrime Law: Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2013.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Penguasa Militer No.PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

C. Internet

https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-pemerintah-pasca-pengesahan-kuhp baru lt63f7ab08ebc31/

https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-tindak-pidana-khusus-beserta-jenisnya/

http://www.negarahukum.com/ hukum/1562.html, Suprihadi. Tindak Pidana Pencucian Uang. 2012.

http:// ditpolkom. bappenas. go. id/ basedir/ Politik_Luar_ Negeri / Indonesia_ dan_ isu_ global /Terorisme/Terorisme.pdf. Loudewijk F. Paulus, Terorisme.

Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional

Published

23 February 2024

Categories

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Details about the available publication format: PDF

PDF

ISBN-13 (15)

978-623-09-8681-9

Details about the available publication format: Buy This Book

Buy This Book

ISBN-13 (15)

978-623-09-8681-9

Physical Dimensions

How to Cite

Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional. (2024). Minhaj Pustaka. https://doi.org/10.62083/1p2p6n75